Beragam Modus Digunakan
Bawaslu selama ini telah menangani banyak kasus terkait praktik politik uang dalam pemilu atau pilkada. Salah satu modus paling umum, kata Yusti Erlina dari Bawaslu, adalah pemberian uang tunai.
“Adanya uang yang diberikan secara tunai. Biasanya disertai dengan amplop dan bahan kampanye dengan mencantumkan nomor atribut atau foto calon dari partai tertentu,” ucapnya.
Bentuk lain adalah paket sembako, berisi kebutuhan pokok seperti beras dan minyak. Penerima diminta memilih calon yang memberikan paket sambako itu.
Modus lain adalah penyediaan kupon, di mana pemilih bisa menukarkan kupon tersebut di warung-warung tertentu yang ditentukan oleh politisi terkait.
“Jadi kupon ini juga menjadi modus untuk menjanjikan kepada masyarakat, jika memilih calon tertentu maka akan dibagikan kupon yang kemudian dapat ditukarkan dalam bentuk-bentuk beras dan lainnya,” jelasnya.
Politisi juga kerap memberikan uang dalam skema sedekah, terutama yang dilakukan di dalam tempat ibadah. Tidak jarang mereka juga memberikan hadiah untuk sebuah kegiatan seperti olahraga hingga menyumbang pembangunan fasilitas umum. Praktik politik uang bisa juga disamarkan sebagai uang pengganti.
“Uang ini diberikan sebagai pengganti waktu kerja, misalnya petani yang seharusnya ke sawah atau ladang, diberikan uang agar pergi ke Tempat Pemungutan Suara,” kata Yusti.
Bahkan, token atau pulsa listrik rumah saat ini juga marak dipakai sebagai pemberian dari politisi kepada pemilih agar menjatuhkan dukungan mereka ke nama tertentu di surat suara. (*)
Jurnalis: Nurhadi Sucahyo
Jaringan: VOA





