Pemilu 2024 – Rekening Khusus Dana Kampanye Tak Cegah Politik Uang

Pejalan kaki melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di Jakarta.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)
Pejalan kaki melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di Jakarta.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)

Praktik politik uang ditekan melalui penggunaan rekening khusus kampanye. Namun, politisi selalu punya akal untuk menyembunyikan aliran politik uang mereka.

Jakarta, JurnalTerkini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan melebarkan pemantauan mereka terhadap rekening yang terkait dengan aktivitas politik. Undang-Undang memang telah mewajibkan kandidat dan partai politik menempatkan dana kampanye mereka di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Namun, menurut analis di grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme OJK Rifki Arif Budianto, rekening khusus kampanye kini menjadi semacam kamuflase saja.

Bacaan Lainnya

“Karena dana-dana yang mau diselewengkan, tentunya dilakukan transaksinya tidak di RKDK, tetapi dilakukan melalui rekening pribadi kandidat yang bersangkutan. Di mana kalau orang sudah jadi kandidat, tentunya dia masuk ke dalam kategori Politically Exposed Person (PEP),” kata Rifki dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (9/2).

Karena itulah, selain mengawasi Rekening Khusus Dana Kampanye, lembaga keuangan juga harus mengawasi dua kelompok rekening lain. Keduanya adalah rekening pribadi politisi yang menjadi kandidat dan rekening-rekening pihak lain yang terhubung dengan dia. Rekening pihak lain yang terhubung ini, terutama adalah keluarga dan orang terdekat politisi. Langkah ini sesuai dengan rekomendasi dari Financial Action Task Force, khususnya di bidang pencucian uang.

“Tindakan yang lebih ketat, yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan itu tak hanya dilakukan terhadap si kandidatnya saja. Tetapi juga harus dilakukan kepada keluarga dan juga pihak-pihak yang terkait, ini kami atur dalam peraturan OJK Pasal 34,” tambahnya.

Rifki mengatakan yang dimaksud sebagai anggota keluarga dalam pasal 34 adalah mereka yang berada hingga derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal. Sedangkan pihak terkait adalah orang-orang terdekat kandidat, mulai sopir, asisten atau sekretaris pribadi.

Yang juga tidak boleh dilupakan, katanya, adalah pengawasan untuk rekening perusahaan yang dikelola atau dimiliki oleh PEP atau orang yang terekspos secara politik.

OJK meminta pemantauan transaksi keuangan dilakukan terkait siapa yang mengirim dana, siapa yang menerima, apa penggunaannya dan berapa nominalnya.

Total Views: 580

Pos terkait