Anambas, JurnalTerkini.id – Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Kepulauan Anambas, berlangsung khidmat. Namun di balik kekhidmatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas bersikap tegas terhadap ASN dan PPPK yang datang terlambat, Kamis (23/7/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid menyampaikan, bahwa ada 20 orang pegawai yang datang terlambat dan tidak diizinkan masuk barisan upacara.
“Ada 20 orang yang terlambat. Upacara tidak boleh ikut upacara. Ini sebagai pengingat kepada seluruh OPD agar ke depan supaya jangan sering terlambat,” ujar Abdul Rasyid kepada media ini.
Ia menegaskan, ketegasan ini dilakukan untuk menumbuhkan disiplin waktu dan rasa tanggung jawab ASN serta PPPK sebagai pelayan publik.
“Kita ingin memberikan contoh kepada anak-anak dan masyarakat bahwa disiplin itu penting. Jika dari internal pemerintah saja tidak disiplin, bagaimana kita bisa mengajak masyarakat untuk tertib,” katanya.
Upacara HAN Ke-42 Tahun 2026 sendiri dihadiri seluruh Forkopimda, pimpinan OPD, ASN, PPPK, dan pelajar.
Dengan adanya penegakan aturan ini, Satpol PP berharap ke depan seluruh aparatur dapat hadir tepat waktu dalam setiap kegiatan resmi pemerintah daerah, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.(Fen)





