Honorer Dihapus 2023, Ini Langkah yang Diambil Bupati Karimun

Bupati Rafiq mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kepri dengan nomor surat 800/BKPSDM-01/VI/1402/2022 per 8 Juni 2022.

“Dalam surat ini tentu Pemkab Karimun pada prinsipnya mendukung dan mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Bupati.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, kata Bupati, pihaknya meminta agar Pemerintah Pusat bisa membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga administrasi.

Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodir tenaga-tenaga administrasi non ASN di Kabupaten Karimun saat ini.

“Kita minta pemerintah membuka juga formasi tenaga administrasi untuk mengakomodir tenaga honorer administrasi kita, kami ingin mereka juga bisa mendapatkan kesempatan karena mereka juga sudah sekian tahun bekerja dan mengabdi,” katanya.

Total Views: 607

Pos terkait