Anambas, JurnalTerkini.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memimpin Rapat Usulan Forum Komunikasi Bersama Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kepulauan Anambas Semester I Tahun 2026, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lt II Kantor Bupati Kepulauan Anambas – Peti, Selasa (28/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, Forum Komunikasi BPJS menjadi ruang bersama untuk mengevaluasi kualitas pelayanan BPJS di Kabupaten Kepulauan Anambas, meninjau pelaksanaan kerja sama, tanggung jawab, dan hak masing-masing pihak, serta menghimpun berbagai aspirasi dan masukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Sekretaris Daerah, kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Ibu Nara, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi tersebut, seluruh peserta, termasuk Komisi III, diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan. Dari pembahasan tersebut diharapkan lahir solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa cakupan jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas telah mencapai 95 persen, meskipun masih terdapat sebagian kecil masyarakat yang kepesertaannya masih dalam proses penyelesaian. Selain itu, penggunaan KTP diusulkan sebagai instrumen untuk mempermudah proses administrasi pelayanan kesehatan yang selama ini dinilai masih menyulitkan masyarakat. Sekretaris Daerah juga mengharapkan adanya tambahan masukan dari peserta rapat terhadap paparan teknis yang telah disampaikan.
” Pentingnya komunikasi yang lebih intensif dengan Puskesmas terkait prosedur administrasi, seperti surat keterangan, agar petugas di lapangan dapat memberikan pelayanan dengan nyaman serta terhindar dari polemik biaya layanan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti masih ditemukannya masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Mandiri sehingga kepesertaannya menjadi nonaktif. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat yang menunggak iuran selama berbulan-bulan mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan karena harus menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu ketika membutuhkan penanganan medis.
” Kita adanya usulan yang berkembang terkait penanganan masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Mandiri akibat tunggakan iuran. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh peserta juga sepakat agar setiap temuan kasus di lapangan segera dikomunikasikan kepada pihak terkait sebagai tindak lanjut percepatan penyelesaian permasalahan,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk persoalan yang berkaitan dengan utang, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak meskipun telah ada pembayaran, sehingga setiap langkah harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat lainnya.
” Seluruh hasil pembahasan dan masukan dalam Forum Komunikasi BPJS dapat menjadi dasar penyempurnaan pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya.(Fen)





