Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau mengambil sikap terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menghapus pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana, pemerintah akan menghapus jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan instansi masing-masing dan diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Menyikapi hal itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengambil langkah-langkah mengenai nasib pegawai non ASN atau tenaga honorer kontrak dan insentifnya yang berjumlah hampir 5 ribu orang.
Kebijakannya tersebut disampaikannya langsung dalam apel bersama pegawai non ASN di Halaman Kantor Bupati Karimun, Kamis (9/6/2022) pagi.





