Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 8 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus hari raya Waisak tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, keseluruhan warga binaan menerima remisi dengan pengurangan masa tahanan yang bervariasi.
“Ada 8 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Besarannya berbeda, ada yang 15 hari, 1 Bulan dan 1 Bulan 15 Hari,” kata Yogi, Senin (16/5/2022).






