Yogi mengatakan, total warga binaan beragama Budha di Rutan Karimun sebanyak 17 orang.
Hanya saja yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi ada sebanyak 8 orang.
“Tujuh orang masih berstatus tahanan, 10 lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi yang kami ajukan terima remisi hanya 8 orang karena telah memenuhi syarat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Contohnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.






