Ia mengungkapkan, warga sebelumnya juga telah menerima somasi dari pihak perusahaan yang meminta untuk mengosongkan area lahan.
“Kami sudah dapat somasi pada tanggal 11 bulan 1 tahun 2022 ini. Tahun lalu pada bulan Juli juga sudah ada somasi serupa,” katanya.
Diketahui, baik warga dan perusahaan sama-sama memasang plang klaim kepemilikan di atas lahan tersebut. (YRA)
Baca juga: Anak 7 Tahun Mengemis Jadi Viral, Pemkab Karimun Turun Tangan





