Osmar mengatakan, lahan tersebut sebelum adanya pembebasan lahan untuk perkantoran Pemda seluas 64 hektar.
“Sehingga, tersisa lah 44 hektar. Tanah ini yang diklaim oleh PT KSP,” katanya.
Menurutnya, masyarakat saat ini dibuat heran dengan klaim yang dilakukan pihak perusahaan.
Pasalnya, ganti rugi pembebasan lahan saat itu diberikan kepada warga bukan perusahaan.
“Apabila PT KSP merasa tanah ini adalah miliknya, kenapa saat ganti rugi itu diberikan kepada masyarakat. Artinya, lahan ini sah secara hukum milik kelompok masyarakat,” katanya.





