Karimun, JurnalTerkini.id – Aksi minta-minta atau mengemis oleh anak dibawah umur di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menjadi sorotan masyarakat.
Seorang anak berusia 7 tahun berinisial DS menjadi sorotan setelah aksinya, yang mengemis di persimpangan traffic light Sei Lakam Barat di posting oleh sebuah akun dan viral di media sosial Facebook, pada Rabu (2/2/2022).
Dalam postingan itu, masyarakat banyak menyayangkan aksi minta-minta yang dilakukan oleh anak tersebut, lantaran aksinya dinilai tidak pantas dilakukan oleh anak diusianya.
Hal tersebut akhirnya membuat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KBP2A) Kabupaten Karimun turun tangan untuk menemui anak tersebut.






