Sementara, Osmar menyebut warga secara resmi telah memiliki hak garap atas lahan tersebut.
“Lahan yang awalnya seluas 65 hektar ini sebenarnya sudah dikuasi kelompok masyarakat sejak tahun 1996. Namun, muncul sertifikat tahun 1999. Pada November tahun 2001 camat saat itu memerintahkan RT dan RW untuk mendata tanah masyarakat,” kata Osmar.
Osmar menjelaskan, pendataan yang dilakukan saat itu terkait pembebasan lahan pembangunan area perkantoran Bupati Karimun seluas 20 hektar pada tahun 2000 silam.
Kemudian, kata dia, saat itu dikeluarkan data garap yang akan diberikan kepada warga lantaran Pemda memerlukan lahan untuk area perkantoran.
“Perundingan harga pada tahun 2001 dan terjadi sebuah kesepakatan Rp 1.500 per meter untuk 20 hektar lahan milik kelompok masyarakat antara perwakilan masyarakat dan pihak Pemda yang diwakili camat saat itu, dan pembayaran dilakukan pada tahun 2002,” jelasnya.





