Dilapor ke Bawaslu, Ini Jawaban Sekda Karimun

Pembina BUMD sekaligus tim penguji dan Sekda Karimun Muhammad Firmansyah. (foto: yra)
Pembina BUMD sekaligus tim penguji dan Sekda Karimun Muhammad Firmansyah. (foto: yra)

Karimun,JurnalTerkini.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah angkat bicara perihal laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun 2020.

Firmansyah dilaporkan oleh seorang warga bernama Raja Noviantary Riantory ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Senin 7 Desember 2020 kemarin.

Bacaan Lainnya

Raja melaporkan Sekda Karimun terkait surat undangan apel bersama yang akan digelar oleh Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim pada 7 Desember 2020.

Raja menduga ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan keduanya yang merupakan pasangan calon berstatus petahana dalam Pilkada melalui memanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.

Pasalnya, dalam apel tersebut juga terdapat acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak bagi Pegawai Kontrak di Pemkab Karimun.

Padahal, kata dia, surat keputusan tersebut biasanya diserahkan pada Januari atau setelah berlakunya surat keputusan tersebut bukan saat H-2 Pilkada Karimun 2020.

Baca: Sekda Karimun Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Sebabnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan bahwa apel bersama tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya, pada saat digelarnya apel tersebut Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sudah berstatus aktif kembali menjabat sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Hal itu dikarenakan keduanya sudah selesai menjalani cuti kampanye untuk mengikuti kontestasi Pilkada Karimun 2020.

“Apel tersebut merupakan hari pertama keduanya bertemu dengan ASN guna melakukan pengawasan kinerja selaku dalam jabatan Kepala Daerah,” ujar Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah kepada JurnalTerkini.id, Selasa (8/12/2020).

Terkait tujuan pelaksanaan apel bersama tersebut, Firmansyah menjelaskan bahwa Bupati Karimun saat itu menyampaikan beberapa imbauan terhadap para pejabat dan staf pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Adapun imbauan dimaksud adalah di antaranya terkait bahwa dirinya bersama Anwar Hasyim sudah aktif kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun sampai dengan masa jabatan bulan Maret 2021.

Kemudian, Aunur Rafiq juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Herry Andrianto atas ketersediaannya untuk memimpin Kabupaten Karimun lebih kurang 2 bulan lebih terakhir.

“Pak bupati juga menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak berpolitik praktis dan tidak memihak kepada salah satu paslon baik di tingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota karena terdapat sanksi yang jelas telah diatur oleh ketentuan yang berlaku,” jelas Firmansyah.

Total Views: 599

Pos terkait