Karimun, JurnalTerkini.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karimun Senin 7 Desember 2020 kemarin.
Sekda Karimun itu dilaporkan oleh seorang warga Meral, Raja Noviantry Riantory perihal dugaan netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik pada Pilkada.
“Kami laporkan tadi malam ke Bawaslu Karimun terkait surat perintah atau undangan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Kontrak tahun 2021. Menurut kami ini tidak lazim diberikan Bupati dan Wakil Bupati (Aunur Rafiq-Anwar Hasyim) yang juga petahana dalam Pilkada di masa tenang Pilkada,” ujar Raja, Selasa (8/12/2020).
Raja mengatakan dugaan tersebut berawal dari Surat Perintah Nomor 800/BKPSDM-03/XII/925/2020 tentang Apel Bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lurah dan puskesmas.
Pasalnya, dalam apel tersebut juga terdapat acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak di Pemkab Karimun.
Menurutnya, surat keputusan tersebut biasanya diserahkan pada Januari atau setelah berlakunya surat keputusan tersebut bukan saat H-2 Pilkada Karimun 2020.
“Tahun 2019, Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak diserahkan 9 Januari 2019, bukan Desember 2018. Lantas kenapa sekarang diberikan saat masa tenang,” ujar Raja yang juga merupakan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Baca: Dilapor ke Bawaslu, Ini Jawaban Sekda Karimun





