Polsek Tembilahan ciduk pencuri rumahan di Sungai Beringin

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Unit Reskrim Polsek Tembilahan mengungkap tndak pidana pencurian dengan pemberatan N.M (58) tahun di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubag Humas AKP Warno, membenarkan telah terjadi pencurian di rumah kontrakan di Sungai Beringin.

Bacaan Lainnya

“Guna penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tembilahan mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi,” terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman.

N.M Berhasil diamankan Polsek Tembilahan pada Senin (28/09) sekitar pukul jam 20.30 WIB.

N.M mengakui perbuatannya telah mencuri 3 unit handphone.

Sebelumnya korban Tri Mulyadi melaporkan ke Kapolsek Tembilahan telah terjadi pencurian di rumahnya.

Baca juga: Polisi tangkap bandar dan residivis narkoba di Tembilahan

Total Views: 191

Pos terkait