Polisi tangkap bandar dan residivis narkoba di Tembilahan

Polisi tangkap bandar dan residivis narkoba di Tembilahan

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar melaksanakan press release terkait penangkapan bandar dan resividis narkoba jenis shabu di Aula Tribrata Mapolres Inhil, Selasa (8/9/2020).

Kapolres Inhil AKBP Dian memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD yang sering melakukan transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, pada Selasa (1/9/2020). Dan informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar,” papar Kapolres.

Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AD.

Setelah digeledah dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram.

Selain itu ditemukan uang tunai Rp575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).

“AD kami interogasi dan ia mengaku menerima shabu dari RK, yang merupakan residivis narkoba,” jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.

Baca juga: Kapolres sematkan penghargaan kepada 26 personel yang berprestasi

Total Views: 216

Pos terkait