“Istri korban melihat kamar depan dalam keadaan berserakan dan jendela kamar dalam keadaan terbuka, lalu mengecek uang yang tersimpan didalam tas yang tergantung di belakang pintu kamar sudah raib,” tukasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000.
Turut diamankan barang bukti 3 unit handphone, sebuah tas warna hitam, 8 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Warno. (abd)
Baca juga: Tiga kawanan maling rumahan di Tembilahan diringkus






