Karimun, JurnalTerkini.id – Pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan hampir seluruh wilayah Kabupaten Karimun bukan sekadar persoalan teknis padamnya aliran listrik selama beberapa jam. Di balik gelapnya Karimun, aktivitas ekonomi terhenti, pelayanan publik terganggu, hingga masyarakat kehilangan hak atas pelayanan dasar.
Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipandang sebagai persoalan hukum dan tanggung jawab pelayanan publik.
Ketua PKIH Karimun, Dr Edwar Kelvin, S.H., M.H., menyatakan bahwa permintaan maaf dari penyelenggara layanan merupakan bentuk tanggung jawab moral. Namun, dalam perspektif hukum, hal itu tidak menghapus kewajiban untuk memulihkan kerugian yang dialami masyarakat.
“Dalam negara hukum, penyelenggara pelayanan publik tidak hanya dituntut meminta maaf. Yang lebih penting adalah bagaimana hak masyarakat dipulihkan. Kata maaf tidak cukup apabila masyarakat mengalami kerugian nyata,” tegas Edwar.
Ia menambahkan, listrik saat ini bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang menopang pelayanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, perdagangan, hingga rumah tangga.
Landasan Hukum Kompensasi
PKIH menjelaskan, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia tenaga listrik memberikan pelayanan dengan mutu dan keandalan tertentu. Aturan ini dipertegas dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi jika tingkat mutu pelayanan tidak tercapai.
“Pemberian kompensasi bukanlah bentuk belas kasihan atau kebijakan sukarela dari PLN, melainkan kewajiban hukum yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” ujar Edwar.





