Untuk posko, kata dia, Bawaslu karimun berharap KPU Kabupaten menggunakan diskresi dan kewenangan atribusi untuk mengatur tentang keberadaan posko yang memang belum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No 4/2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menjamin prinsip kepastian hukum terhadap persoalan yang memang belum diatur.
“Jika hal ini tidak segera disikapi, maka Peserta Pemilihan hanya bisa melaksanakan kampanye dengan metode kampanye yang hanya diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19),” tuturnya.
Kegiatan penertiban APK dimulai Jumat sore hari dengan mengelilingi 4 Kecamatan yakni Karimun, Meral, Meral Barat dan Tebing dan selesai hingga jam 01.00 WIB dinihari. (rdi/siaran pers)





