Bawaslu Karimun lembur tertibkan APK, poster “mobile branding” juga dicopot

Bawaslu Karimun bersama Satpol-PP dan Dinas Perhubungan melepas baliho besar salah satu pasangan calon Pilkada serentak 2020. Bawaslu Karimun tertibkan APK, poster "mobile branding" juga dicopot. (foto: Dok. Bawaslu Karimun)
Bawaslu Karimun bersama Satpol-PP dan Dinas Perhubungan melepas baliho besar salah satu pasangan calon Pilkada serentak 2020. Bawaslu Karimun tertibkan APK, poster "mobile branding" juga dicopot. (foto: Dok. Bawaslu Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun sampai tengah malam menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK), poster mobile branding yang dipasang di kendaraan pribadi maupun umum juga dicopot.

Bawaslu Karimun lembur dalam beberapa hari menertibkan APK berupa spanduku, umbul-umbul atau baliho dibantu Satpol PP, Dinas Perhubungan dan juga turut serta Koordinator Penyidik Gakkumdu (Kasat Reskrim Polres Karimun), AKP Herie Pramono.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kita sudah melakukan upaya pencegahan melalui surat imbauan kepada Partai Politik maupun langsung secara lisan dalam Rapat Koordinasi agar secara mandiri menertibkan APK yang masih terpasang pascapenetapan Pasangan Calon,” kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat dalam siaran pers yang diterima, Senin (28/9/2020) malam.

Bawaslu Karimun sudah memberikan batasan waktu 2×24 jam kepada parpol terhitung mulai 23 September 2020 pascapenetapan pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Tim Gabungan dan Bawaslu Karimun beserta seluruh Jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/desa harus turun menurunkan ratusan spanduk, baliho, umbul-umbul hingga papan reklame raksasa yang masih terpasang di beberapa lokasi.

Sejumlah angkutan umum yang dijadikan “mobile branding” dukungan paslon juga ikut ditertibkan.

Selama penertiban, tim juga menemukan sejumlah posko atau rumah pemenangan yang sampai saat pelaksanaan penertiban berlangsung, keberadaan posko pemenangan itu belum diatur dalam peraturan perundangan.

Baca juga; Bawaslu Karimun turunkan paksa baliho paslon pilkada

Total Views: 197

Pos terkait