Bawaslu Karimun Temukan Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Jumlah DPS

Nurhidayat ketika diwawacara saat masih menjabat Ketua Bawaslu Karimun beberapa waktu lalu. (foto: rdi)
Nurhidayat ketika diwawacara saat masih menjabat Ketua Bawaslu Karimun beberapa waktu lalu. (foto: rdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Jumlah Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karimun mendapat sorotan dari Bawaslu Kabupaten Karimun.

Bawaslu Kabupaten Karimun dibawah kepemimpinan Nurhidayat mengatakan, bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pada rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat kabupaten yang ditetapkan oleh KPU Karimun pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

“Penanganan pelanggaran ini terkait ketidaksesuaian jumlah Pemilih dalam DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karimun, dengan hasil penghitungan jumlah pemilih termutakhir yang dihitung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun,” ujar Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat dalam siaran persnya, Senin (28/9/2020).

Dijelaskannya, ditemukannya pelanggaran tersebut berdasarkan dari jumlah pemilih hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Karimun.

Tindak lanjut oleh Bawaslu Karimun itu sendiri berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor: 110//K.KR-01/ PM.05.02/IX/2020 dengan perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Kabupaten Karimun.

Pertama, dalam surat tersebut Bawaslu Karimun menindaklanjuti terhadap ketidaksesuaian jumlah DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karimun dengan hasil penghitungan jumlah Pemilih termutakhir yang dihitung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun.

Baca juga: Bawaslu Karimun lembur tertibkan APK, poster mobile branding juga dicopot

Total Views: 190

Pos terkait