Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) tahun 2025 Oleh Kejari Demak, bertempat di Aula Lantai 2 Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Selasa, 30 September 2025./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) tahun 2025, bertempat di Aula Lantai 2 Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Selasa, 30 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus, SH., MM., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangawen Hasan Mustamid, Forkopimcam Karangawen, para kepala desa se-Kecamatan Karangawen, Tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Polsek dan Koramil setempat.
Dalam paparannya, Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus, menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama agar situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti kasus aktual terkait maraknya konsumsi minuman oplosan jenis “Es Moni” yang mengandung alkohol di beberapa wilayah Kabupaten Demak. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bahwa pengawasan sosial harus diperkuat, termasuk dari sisi moral dan keagamaan.
“Kita harus waspada terhadap fenomena sosial yang bisa merusak tatanan masyarakat, baik dari aliran kepercayaan menyimpang maupun penyalahgunaan minuman berbahaya,” ujar Niam.
Wakapolsek Karangawen, Iptu A. Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penindakan berupa operasi tindak pidana ringan (tipiring) bersama Satpol PP untuk menanggulangi peredaran minuman oplosan. Ia menegaskan, penegakan hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan sinergi bersama aparat pemerintah dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Koramil Karangawen, Pelda A. Gofur, menginformasikan bahwa secara umum situasi keagamaan di wilayah Karangawen terpantau kondusif. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap waspada terhadap potensi gangguan, terutama yang menyangkut keyakinan atau ideologi ekstrem.
Dalam sesi diskusi, Ketua MUI Kecamatan Karangawen, Hasan Mustamid, mengangkat isu perbedaan pemahaman dalam Islam yang kini banyak dikemas dalam bentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga toleransi dan hidup berdampingan, meski memiliki perbedaan pandangan.
Hasan Mustamid juga menyoroti munculnya fenomena “doktrin doping mimpi”, yakni bentuk indoktrinasi yang menjanjikan kesejahteraan hidup melalui mimpi spiritual. Para pengikutnya berasal dari berbagai latar belakang agama dan sering kali mengalami tekanan ekonomi. Mereka diarahkan untuk memberikan sumbangan finansial secara sukarela demi mewujudkan mimpi yang dijanjikan oleh tokoh tertentu.
“Fenomena ini perlu diwaspadai karena bisa berkembang menjadi kultus dan menyesatkan masyarakat secara ideologis maupun finansial,” jelasnya.
Camat Karangawen, Ali Mahbub, menambahkan bahwa sebelumnya sempat terjadi gesekan antarwarga terkait aliran keagamaan di wilayahnya. Namun, berkat pendekatan persuasif dan keterlibatan tokoh agama, konflik tersebut berhasil diselesaikan secara damai. Ia mengimbau para kepala desa dan tokoh masyarakat untuk terus menjaga stabilitas sosial dan kerukunan antarwarga.
Rapat Koordinasi PAKEM menjadi momen penting untuk membangun sinergi lintas sektor dalam mengawasi dinamika kepercayaan di masyarakat. Di tengah menguatnya isu-isu sektarian dan tekanan ekonomi, penguatan edukasi serta literasi keagamaan menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan yang dapat merusak harmoni sosial.(PH)







