Aktivitas Reklamasi PT MDP di Durai Cemari Pesisir, Hasil Tangkapan Nelayan Merosot Tajam

Aktivitas reklamasi perusahaan galangan kapal PT MDP di pesisir Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Dokumentasi pribadi)

KARIMUN, JurnalTerkini.id – Anggota DPRD Karimun, Dedy Jarliostika, menyatakan telah menerima banyak laporan dari masyarakat Tanjungkilang Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengenai gangguan serius yang ditimbulkan oleh aktivitas reklamasi milik MDP.

Penimbunan lahan yang diduga untuk perluasan area galangan kapal itu dituding telah mencemari wilayah tangkapan nelayan tradisional, yang berujung pada penurunan drastis hasil laut mereka. Laporan ini mencerminkan dampak lingkungan nyata dari proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Dedy Jarliostika menjelaskan, keluhan nelayan menunjukkan bahwa penimbunan lahan menggunakan tanah urug menimbulkan dampak lingkungan yang jelas. Saat hujan, air yang bercampur lumpur mengalir ke laut, menyebabkan perairan pesisir Durai menjadi keruh dan berwarna kekuningan. Kondisi ini, menurut laporan yang diterimanya, berdampak signifikan pada hasil tangkapan karena ikan-ikan cenderung menjauh dari perairan yang keruh.

Aktivitas reklamasi perusahaan galangan kapal PT MDP di pesisir Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Dokumentasi pribadi)
Aktivitas reklamasi perusahaan galangan kapal PT MDP di pesisir Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Dokumentasi pribadi)

Data pendukung dari sumber lain menguatkan kekhawatiran ini. Sebuah studi dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI (kini BRIN) pernah menyebutkan bahwa sedimentasi dan lumpur yang masuk ke laut akibat reklamasi dapat menurunkan tingkat penetrasi cahaya di kolom air. Penurunan cahaya ini secara langsung mengganggu proses fotosintesis fitoplankton dan rumput laut, yang merupakan dasar rantai makanan di ekosistem pesisir, sehingga menurunkan populasi ikan di area tersebut.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan 2 (Moro-Durai-Sugie) ini menegaskan akan segera menindaklanjuti pengaduan warga tersebut. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan reklamasi wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Reklamasi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. (rdi)

Total Views: 1809

Pos terkait