Operasi TIM Gabungan BKC ilegal di pasar wilayah Kecamatan Karangawen. Senin, (15/6/26).Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Demak menemukan dan mengamankan 19.862 batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Senin (15/6/2026).
Operasi yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kodim 0716/Demak, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak itu dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Setelah apel persiapan di Kantor Satpol PP Demak, tim bergerak menuju sejumlah titik sasaran berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan. Operasi dipimpin Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal di sejumlah lokasi di Pasar Gablok dan Desa Jragung. Temuan terbesar berasal dari sebuah lokasi di Desa Jragung dengan jumlah mencapai 17.804 batang rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 19.862 batang rokok ilegal yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk proses penindakan lebih lanjut.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan operasi berlangsung aman dan kondusif. Menurut dia, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai.(PH)





