Selain memberi sanksi secara lisan dan tertulis, tim gabungan operasi yustisi juga memberikan masker secara gratis kepada para pelanggar tersebut.
“Kita beri masker dengan tujuan kedepannya masyarakat disiplin dan tidak ada lagi pelanggaran,” ucap Adenan.
Lebih lanjut, kata Adenan sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi yustisi kepada pelanggar dilakukan secara bertahap.
Kemudian, jika hari ini pelanggar diberikan sanksi teguran dan setelah itu terbukti masih melakukan pelanggar yang sama. Maka, pelanggar akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan.
“Sedangkan, bagi pemilik usaha yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” tutupnya. (yra)





