Operasi Yustisi Karimun jaring 188 pelanggar protokol kesehatan, ini sanksinya

Karimun, JurnalTerkini.id – Setelah berlakunya Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2020).

Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri langsung melaksanakan operasi yustisi di sejumlah pusat keramaian.

Bacaan Lainnya

Adapun sejumlah titik keramaian yang menjadi target operasi di antaranya Batam Bakery Foodcourt, Toko Baju 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart, Coastal Area Tanjungbalai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan Tim Gabungan yang ada di Kecamatan.

“Sanksi akan diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik itu perorangan ataupun para pemilik usaha. Seperti hari pertama ini, sanksi diberikan secara berjenjang baik itu teguran lisan atau tertulis, dan Satpol PP yang melaksanakan penegakan hukumnya,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Dari operasi tersebut, terlihat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih rendah, dengan dicatatkannya ratusan pelanggar di hari pertama.

“Sebanyak 188 terbukti melanggar hari ini, kita beri sanksi teguran secara lisan dan tertulis,” katanya.

Baca juga: Polling Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, pilih pasangan idola anda

Total Views: 194

Pos terkait