AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., tunjukan barang bukti dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang./Dok.Foto.Jk_Zed.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang golongan G dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang.
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi, S.H., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H., Kapolres menjelaskan bahwa dari para pelaku diamankan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat terlarang golongan G.
“Dalam kurun bulan Juni hingga pertengahan Juli, kami berhasil mengamankan empat pelaku. Dari tangan mereka, kami menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, 2.192 butir obat mengandung Trihexyphenidyl, dan sembilan butir Alprazolam,” ungkap AKBP Ratna.
Empat pelaku yang diamankan yaitu, DN (26) – Warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. WS (30) – Warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. IS (26) – Warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang. AR (45) – Warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
DN dan WS diketahui melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari keduanya, petugas menyita 1.202 butir obat Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam yang dikemas dalam paket-paket kecil untuk diperjualbelikan. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Bandungan sebelum sempat mengedarkan barang tersebut.
Pelaku ketiga, IS, ditangkap saat hendak mengambil sabu seberat 0,5 gram di daerah Lemah Abang menuju Bandungan. Setelah dikembangkan, petugas menemukan 990 butir Trihexyphenidyl yang disimpan IS untuk dijual kembali. IS mengaku memesan sabu secara patungan dengan rekannya, V, yang juga masih DPO.
“IS awalnya adalah pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Namun, ia tergiur untuk turut menggunakan sabu bersama rekannya V, dan memesan barang tersebut dari seorang pengedar yang hanya dikenalnya melalui V,” ujar Kapolres.
Sementara itu, pelaku keempat, AR, merupakan residivis dua kali kasus narkoba pada 2018 dan 2023 dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Semarang. Ia kembali ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan seorang pengedar yang dikenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
Transaksi Hanya via Nomor HP, Pengedar Sulit Terlacak
Kapolres menyoroti modus operandi para pelaku yang melakukan transaksi dengan pengedar tanpa pernah bertemu langsung.
“Model transaksinya hanya melalui nomor HP atau WhatsApp, sehingga tidak mengenal identitas pengedar. Ini menjadi perhatian khusus kami, karena menyulitkan pengungkapan jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang,” jelas AKBP Ratna.
Kapolres juga mengimbau partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman para pelaku penyalahgunaan obat golongan G dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara untuk penyalahgunaan narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jk_Zed./PH)






