Kepala Satreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Tedja Lelana menunjukan barang bukti baju korban kepada wartawan dalam konferensi pers di Aula Condrowulan, Ungaran, Kamis (11/6/2026)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco).
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengajar di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, terungkap. Pria berinisial AJS (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli sedikitnya delapan santriwati di bawah umur.
Kasus ini diumumkan oleh Satreskrim Polres Semarang dalam konferensi pers di Aula Condrowulan, Ungaran, Kamis (11/6/2026).
Kepala Satreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Tedja Lelana, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengurus dan pengajar untuk mendekati korban.
“Modusnya dengan dalih pengobatan spiritual, terapi, hingga doktrin tertentu yang membuat korban merasa harus menuruti keinginan pelaku,” ujar Bodia.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung pada 2023 hingga 2024. Korban merupakan santriwati yang masih berusia anak dan berasal dari Kabupaten Semarang serta Boyolali.
Menurut penyidik, tersangka menggunakan pendekatan emosional, relasi kuasa sebagai pendidik, serta narasi keagamaan yang manipulatif untuk memengaruhi korban.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua. Laporan kemudian diterima polisi pada Mei 2025.
Penyelidikan berlangsung cukup panjang karena seluruh korban merupakan anak-anak sehingga memerlukan pendampingan khusus selama pemeriksaan.
“Hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Bodia.
AJS kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Hukuman dapat diperberat karena tersangka memiliki posisi otoritas sebagai pendidik.
Polisi menyatakan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Kami membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. Identitas korban akan dilindungi,” ujar Bodia.
Selain proses hukum, Polres Semarang juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KAB) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan pendidikan serta keberanian melaporkan kekerasan seksual guna mencegah bertambahnya korban.(PH)





