Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, perkenalkan Tim URC yang terdiri dari 11 personel Satreskrim kepada awak media, seusai konferensi pers pada Kamis (11/6/2026)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco).
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id — Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna mengantisipasi tindak pidana, termasuk maraknya aksi kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat.
Tim yang terdiri dari 11 personel Satreskrim tersebut diperkenalkan kepada awak media oleh Kepala Satreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, seusai konferensi pers pada Kamis (11/6/2026).
AKP Bodia menjelaskan, pembentukan tim URC merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk meningkatkan respons kepolisian terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Semarang.
“Tim ini terdiri dari 11 personel yang dilengkapi dengan satu unit mobil dan dua sepeda motor dinas guna menunjang mobilitas dalam pelaksanaan tugas,” ujar Bodia.
Ia menambahkan, Tim URC akan terintegrasi dengan layanan Call Center 110. Dengan demikian, setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Apabila ada laporan melalui 110, tim URC akan menjadi yang pertama bergerak untuk melakukan penanganan,” tegasnya.
Selain merespons laporan secara cepat, tim URC juga akan melaksanakan patroli preventif pada jam-jam rawan. Patroli tersebut difokuskan pada lokasi yang berpotensi menjadi titik berkumpulnya kelompok remaja serta area yang selama ini dianggap rawan gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaan tugas penindakan, seluruh personel URC telah dibekali kemampuan teknis kepolisian, pemahaman hukum, serta prosedur tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bodia, kecepatan penanganan menjadi faktor krusial dalam mengungkap tindak pidana sekaligus mencegah dampak yang lebih luas.
“Dengan adanya Tim URC ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri secara nyata saat membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Polres Semarang juga mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Semarang.(PH)





