Polres Semarang perkuat sinergi PPNS, perkuat Criminal Justice System.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Polres Semarang_Polda Jateng. Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta menyamakan persepsi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polres Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wilayah Kerja Kabupaten Semarang, Selasa 2 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel The Wujil Resort Kabupaten Semarang tersebut diinisiasi oleh Satreskrim Polres Semarang dan dihadiri unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, serta para PPNS dari berbagai instansi di wilayah Kabupaten Semarang.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, SIK., MH.Li., Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, SH. MH., serta Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah, SH. M.Kn. MH.


Dalam sambutannya, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Bin Korwas PPNS merupakan sarana strategis untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta menyamakan langkah seluruh unsur penegak hukum dalam menghadapi era baru hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP Tahun 2025.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap AKP Bodia.

Dalam pemaparannya, Kasatreskrim menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHAP Tahun 2025, di antaranya mengenai pengaturan sembilan bentuk upaya paksa yang kini meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga pelarangan atau pencekalan ke luar negeri.

Selain itu, dijelaskan pula perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP Tahun 2025 yang mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, hingga penangguhan dan pembantaran.

Perubahan signifikan juga disampaikan terkait penanganan tindak pidana ringan (Tipiring), dimana ancaman pidana mengalami perubahan dari sebelumnya maksimal tiga bulan menjadi enam bulan. Dalam pelaksanaannya, penyidik diwajibkan meningkatkan kualitas administrasi penyidikan serta penyusunan berkas perkara secara lebih profesional sesuai ketentuan KUHAP terbaru.

AKP Bodia juga menekankan pentingnya penguatan pembuktian dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki kualitas yang utuh, kuat, dan mampu menggambarkan secara jelas keterlibatan tersangka dalam suatu tindak pidana.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah dalam paparannya memberikan pemahaman mengenai konsep praperadilan dalam KUHAP Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa objek praperadilan kini semakin luas, termasuk terhadap upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penundaan penanganan perkara atau undue delay.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi dan komunikasi yang semakin efektif antar unsur Criminal Justice System (CJS), sehingga pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta pembentukan grup komunikasi PPNS sebagai sarana koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan.(Jk_Zed./PH)

Total Views: 13

Pos terkait