DPRD Tetapkan Iskandarsyah-Rocky Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun Periode 2025-2030

Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq menghadiri rapat paripurna dalam rangka penetapan usulan Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2025-2030 serta pemberhentian bupati dan wakil bupati Karimun periode 2021-2025 bertempat di Ruang Rapat Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (16/01/2025).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun periode 2019-2024, Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih 2024, perwakilan Lanal, Kodim 0317 TBK, Polres Karimun serta masyarakat Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

Aunur Rafiq menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Karimun dengan pemerintah daerah dalam membangun Karimun selama dua periode.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Karimun telah bekerjasama dengan baik bersama pemerintah daerah dalam membangun Karimun selama dua periode kami. Kami sadar bahwa selama memimpin Kabupaten Karimun banyak hal-hal yang mungkin tidak dapat kami lakukan dan kami laksanakan dengan baik. Namun kami juga melaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku hingga saat ini,” tutur Bupati Karimun.

Dia berharap dengan adanya kepemimpinan yang baru serta memiliki semangat yang baru Karimun kedepannya akan semakin baik menuju sebuah perubahan untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Karimun.

“Teruntuk masyarakat Kabupaten Karimun, kami berdua memohon maaf yang sebesar-besarnya. Insyaallah, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik,” tutupnya.

Sementata itu, dalam rapat paripurna yang telah diselanggarakan Raja Rafiza selaku Ketua DPRD mengumumkan secara resmi usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 Iskandarsyah sebagai bupati terpilih dan Rocky Marciano Bawole sebagai wakil bupati terpilih. DPRD juga secara resmi mengumumkan usulan peresmian pemberhentian bupati dan wakil bupati Karimun hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PU-XII/2024 tentang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang salah satu keputusannya bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan serentak tahun 2020 menjabat sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan,” uar Raja Rafiza.

Raja Rafiza Ketua DPRD Kabupaten Karimun dalam wawancaranya menyampaikan hasil berita acara rapat paripurna akan diteruskan kepada Gubernur dan kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Bupati yang lama akan berhenti menjabat sekalian dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hari ini hanya sebatas pengumuman saja, dan untuk tanggal pelantikan saat ini kami belum mendapatkan informasi yang resmi,” tutupnya. (edy)

Total Views: 810

Pos terkait