COVID-19 merebak, Bupati Karimun keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Sosial

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam satu acara beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam satu acara beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)
COVID-19 merebak, Bupati Karimun keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Sosial. Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: yra)
Bupati Karimun Aunur Rafiq (yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Pandemi COVID-19 merebak, Bupati Karimun keluarkan SE pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Bupati Karimun Aunur Rafiq menerbitkan surat edaran tersebut menyusul enam warga positif terpapar virus corona.

Bacaan Lainnya

Bupati Aunur Rafiq mengatakan pemerintah daerah mengambil langkah cepat, untuk meminimalisir penyebaran wabah yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember tahun 2019 lalu tersebut.

Langkah cepat yang diambil kembali membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan, majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya.

Pembatasan kegiatan sosial tersebut tertuang dalam surat edaran nomor : 300 SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020
tentang peningkatan kewaspadaan dini terhadap penyebaran pandemi corona virus disease 19 (COVID-19) di Kabupaten Karimun.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Karimun per tanggal, Selasa (11/8/2020) itu, masyarakat Karimun diminta untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat.

Baca: Pulau Kundur Karimun zona merah COVID-19

Total Views: 309

Pos terkait