
Karimun, JurnalTerkini.id – Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diitetapkan sebagai zona merah, menyusul penambahan 5 pasien positif terpapar COVID-19 dari klaster Kapolsek Kundur, almarhum Kompol Endi Endarto.
Penetapan zona merah di pulau yang dikenal penghasil buah durian kelas wahid di Indonesia itu, membuat Pemerintah Kabupaten Karimun bergerak cepat meminimalisir penyebaran virus tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kundur yang mulai meningkatkan penanganan pencegahan COVID-19 di wilayahnya.
“Sejak ditetapkan zona merah, saya bersama unsur pimpinan kecamatan dan masyarakat bersama-sama, bergerak untuk menekan penyebaran COVID-19 ini,” ujar Syaifullah
Syaifullah mengatakan, peningkatan penanganan COVID-19 yang dilakukan, salah satunya adalah memperketat pintu keluar masuk orang di Pelabuhan Tanjung Batu.
“Pelabuhan kita perketat, penumpang yang tiba dari luar seperti Batam, Penyalai, Sungai Guntung dan Pulau Burung kita minta untuk menggunakan surat kesehatan,” katanya.
Baca: COVID-19 merebak, Bupati Karimun keluarkan SE pembatasan kegiatan sosial





