Dengan menggunakan masker, menjaga jarak antar orang 1 hingga 2 meter, sering mencuci tangan, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.
Kemudian, apabila warga merasakan gejala COVID-19 seperti demam, batuk kering, kelelahan, nyeri tenggorokan, diare, kesulitan bernafas atau sesak nafas, nyeri dada. Diminta segera melaporkan ke Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat.
“Kita juga membatasi jumlah peserta pada berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dan atau pihak lain yang melibatkan massa dalam jumlah banyak sementara waktu,” ujar Aunur Rafiq dalam surat edarannya.
Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya kembali membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, even olahraga, perlombaan, majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya.
“Kita kembali batasi kegiatan sosial ditengah masyarakat dan tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan menyediakan sarana cuci tangan,” katanya.
Selain itu, Rafiq menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran COVID-19 dan mengikuti ketentuan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Berbeda dengan pelayanan kesehatan, seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Karimun tetap beroperasi seperti biasa dengan catatan memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kita menghentikan sementara waktu aktivitas dan kegiatan di tempat hiburan yang dapat menjadi sumber penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Karimun,” kata Rafiq.





