
Karimun, JurnalTerkini.id – Menyusul positifnya enam warga terpapar COVID-19 atau virus corona di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memutuskan untuk menetapkan Pulau Kundur sebagai zona merah COVID-19.
Zona merah adalah suatu daerah yang didalamnya masih ada kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.
“Pulau Kundur kita katakan zona merah, hal itu karena adanya transmisi lokal di wilayah tersebut,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Karimun, Senin (10/8/2020).
Dengan ditetapkan sebagai zona merah, Rafiq menuturkan akan segera mengeluarkan surat edaran untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
“Sedang kita konsep surat edarannya,” ucapnya
Rafiq mengatakan, meski berstatus zona merah. Pihaknya tidak langsung mengambil langkah untuk menutup semua kegiatan di tengah masyarakat.
“Sementara kita lihat hasil tracing oleh Dinas Kesehatan, apakah berkembang atau tidak. Jika iya, akan kita kaji sektor mana yang kita tutup, tentunya melalui langkah yg arif dan bijaksana,” katanya.
Namun, orang nomor satu di Karimun ini menegaskan, pihaknya telah meningkatkan pengawasan seperti di pelabuhan sebagai tempat keluar masuknya orang setiap hari.





