COVID-19 merebak, Bupati Karimun keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Sosial

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam satu acara beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam satu acara beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)

Bupati turut menghimbau agar seluruh instansi perkantoran, tempat ibadah, terminal transportasi darat, bandara, pelabuhan dan tempat usaha pariwisata untuk disiplin menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum dalam mencegah penyebaran COVID-19.

“Pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, toko modern dan tradisional, tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum untuk mencegah penyebaran virus tersebut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya penambahan pasien positif di Karimun, ia menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang berkerumun dan berkumpul di tempat umum sehingga dapat mencegah penyebaran COVID-19.

Begitu juga untuk seluruh Perangkat Daerah dan Instansi terkait dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Karimun untuk menindaklanjuti Surat Edaran sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Karimun segera terkendali,” ucap Aunur Rafiq.

Terakhir, Bupati Karimun menegaskan bahwa pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat dilakukan terlebih dahulu secara persuasif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, yokoh adat, perangkat kewilayahan TNI/POLRI dan kecamatan setempat.

Selain itu, ia mengimbau kepada rekan sejawat media cetak dan elektronik untuk ikut berpartisipasi menggaungkan dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Disiplin menggunakan masker, menjaga jarak antar orang 1 hingga 2 meter dan rajin mencuci tangan serta berperilaku hidup sehat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Karimun.

“Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Karimun,” pungkasnya. (yra)

Total Views: 310

Pos terkait