Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 2.504 gram atau 2,5 kg sabu yang diamankan dari seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (30/9/2024).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dicampur wipol di Mapolres Karimun oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dan sejumlah pejabat vertikal terkait.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dicampur wipol, lalu dibuang ke tanki pembuangan (septic tank).
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan wujud komitmen jajarannya untuk memberantas narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan,” imbau Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Dia juga berharap, dengan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di Karimun.
Sabu-sabu sebanyak 2,5 kg tersebut merupakan barang bukti yang disita dari RD, oknum honorer Dinas Pendidikan Karimun. Dia ditangkap di rumahnya di RT 002/RW 003, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun pada 2 September 2024.
Saat penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan 2,5 kg sabu yang disimpan dalam lemari kamarnya dikemas dalam bungkusan teh China bermerk Chines Pin Wei dibungkus plastik biru dan hitam.
Sabu tersebut diduga diperoleh dari AB, seorang bandar di Malaysia yang saat ini masih buron dengan cara diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi.
Kapolres Karimun menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dengan menangkap RD, tetapi akan terus memburu para pelaku lainnya. (rdi)