Karimun, JurnalTerkini.id – Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan Polres Karimun. Kali ini, seorang kurir sabu dengan tujuan Riau berhasil diringkus di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, Kamis (26/9). Pelaku, berinisial AI, ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB setelah petugas mencurigai gerak-geriknya.
Saat penggeledahan, personel Satresnarkoba Polres Karimun menemukan empat paket sabu dengan berat total 317,13 gram yang disembunyikan di dalam tas hitam milik tersangka.
Menurut pengakuan AI, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran.
Sedangkan modus operandi yang digunakan adalah sistem ‘campak’, di mana tersangka mengambil paket sabu yang diletakkan di belakang rumahnya.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat.
“Tersangka mengaku akan membawa sabu ini ke Riau menggunakan kapal penumpang. Dengan penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari seribu jiwa yang seharusnya menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Herie.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan adanya satu buah tiket penumpang SB Karunia Jaya dari Buton ke Tanjung Balai Karimun tanggal 13 September 2004, dan satu tiket Karunia Jaya dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton dengan tanggal hari penangkapan.
Polres Karimun, menurut Wakapolres, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu para pelaku lainnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambah Kapolres Karimun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (rdi)