Kasus Kematian Janda Cantik, Hasil Labfor Audio Visual CCTV dan Ponsel Disebut ‘Salah Ketik’

Parningotan Malau, Koordinator Tim 15, selaku kuasa hukum keluarga almarhumah bersama anggota tim 15 lainnya saat di Denpom 1/6 Batam beberapa waktu lalu (foto: YLBH Rogate Batam)
Parningotan Malau, Koordinator Tim 15, selaku kuasa hukum keluarga almarhumah bersama anggota tim 15 lainnya saat di Denpom 1/6 Batam beberapa waktu lalu (foto: YLBH Rogate Batam)

Karimun, JurnalTerkini.id – Tim 15 YLBH Rogate Batam, penasihat hukum kasus kematian janda cantik, Halimah alias Kalin (31) kaget dengan hasil pemeriksaan labfor terhadap barang bukti berupa audio visual CCTV dan 4 ponsel, disebut salah ketik dan diduga “copy paste”.

Baca jurnal berita Karimun berikut: Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya di Perumahan Sinar Indah I Leho

Bacaan Lainnya

“Pihak Denpom I/6 Batam melalui Kapten (CPM) Maihendri menginformasikan bahwa hasil labfor (laboratorium forensik) yang dikirimkan Polda Sumut, terdapat salah pengetikan dan diduga copy paste. Judulnya apa, hasilnya apa,” kata Koordinator Tim 15 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam, Parningotan Malau, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, kata Malau, terdapat 1 jam video dari CCTV yang diloncati, sehingga pada CCTV dan empat ponsel milik korban dan tersangka tersebut dikirim kembali ke Polda Sumut tadi pagi.

Baca juga jurnal berikut: Kawal Proses Hukum Kematian Janda Muda, YLBH Rogate Batam Siapkan 15 Pengacara

Dengan demikian, pihaknya berencana akan langsung mempertanyakan kepada Polda Sumut, tentang hasil labfor audio visual CCTV dan 4 ponsel yang terjadi kesalahan pengetikan.

Parningotan Malau, Koordinator Tim 15 YLBH Rogate, kuasa hukum keluarga almarhum Halimah alias Kalin. (jurnalterkini.id/jansen)
Parningotan Malau, Koordinator Tim 15 YLBH Rogate, kuasa hukum keluarga almarhum Halimah alias Kalin. (jurnalterkini.id/jansen)

“Kita belum tahu dimana salah ketiknya. Kita berencana datang langsung mempertanyakan ke Polda Sumut. Intinya, kita tetap terus berjuang,” ucapnya.

Tim 15, kata dia, terus proaktif mengikuti perkembangan kasus kematian Halimah alias Kalin, anak dari Karbini selaku pemberi kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Pada Jumat (21/6/2024) lalu, pihaknya sudah menghubungi Kapten CPM Maihendri untuk menanyakan hasil labfor audio visual tersebut, dan dijawab akan dikirimkan Polda Sumut pada Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum: Kasus Pembunuhan Halimah Penuhi Unsur Pasal 338 KUHP

“Kalau sudah datang, kami juga ingin melihat laporan hasil labfor tersebut,” katanya.

Pada Minggu (23/6/2024), Malau mengatakan bahwa pihaknya dihubungi Kapten CPM Maihendri bahwa hasil labfor telah tiba pada Sabtu malam. Namun, hasilnya belum dapat dibuka karena harus dilihat oleh pimpinan dahulu.

Kemudian pada hari ini, anggota Tim 15, Linda Theresia kembali menghubungi Kapten CPM Maihendri. Namun dia menerima informasi bahwa laporan hasil labfor audio visual CCTV dan 4 ponsel tersebut, terdapat salah pengetikan.

Sementara itu, kakak kandung almarhumah Halimah, Ningsih sangat berharap adanya transparansi dalam kasus kematian adiknya tersebut. Sebab, pada 17 Maret lalu ia telah mendatangi Denpom I/6 Batam yang menyatakan penyelidikan kasus ini ditargetkan sampai 100 hari.

“Sudah 4 bulan sejak dilimpahkan Polres Karimun ke Denpom 1/6 Batam, tapi belum ada perkembangannya. Kami sebagai warga sipil dapat menilai lemahnya proses penegakan hukum dalam kasus ini,” katanya. (jms)

Pos terkait