Tim Kuasa Hukum: Kasus Pembunuhan Halimah Penuhi Unsur Pasal 338 KUHP

Koordinator Tim Penasihat Hukum dari YLBH Rogate Batam, Parningotan Malau (tengah) didampingi orang tua almarhumah Halimah alias Kalin (3 kanan) dan anggota penasihan hukum lainnya, Jumat 24/5/2024) di Restoran Dang Merdu, Kecamatan Tebing, menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses hukum kasus Halimah, seorang janda yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah,, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada Sabtu (17/2/2024) lalu. (foto: jurnalterkini.id/edy)
Koordinator Tim Penasihat Hukum dari YLBH Rogate Batam, Parningotan Malau (tengah) didampingi orang tua almarhumah Halimah alias Kalin (3 kanan) dan anggota penasihan hukum lainnya, Jumat 24/5/2024) di Restoran Dang Merdu, Kecamatan Tebing, menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses hukum kasus Halimah, seorang janda yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah,, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada Sabtu (17/2/2024) lalu. (foto: jurnalterkini.id/edy)

Karimun, JurnalTerkini.id – Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate mengatakan, berdasarkan analisis yang dilakukan, kematian Halimah alias Kalin (31) memenuhi unsur Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Kasus Pembunuhan Halimah, YLBH Rogate: Sempat Ada Upaya Melobi Keluarga

Bacaan Lainnya

Halimah alias Kalin ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Sinar Indah, RT 004/RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

“Sesuai analisis Tim Kuasa Hukum, dengan berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum, tersangka atas perbuatannya memenuhi unsur sebagaimana pasal 338 KUHP jo pasal 340 KUHP,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam perkara itu, Parningotan Malau dalam konferensi pers di Restoran Dang Merdu, Kecamatan Tebing, Jumat (24/5/2024).

Pasal 338 KUHP berbunyi, setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Dengan demikian, kami berharap Danpuspomad atau penyidik Denpom I/6 Batam tidak menggiring atau memaksakan perbuatan tersangka kepada pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 531 KUHP,” katanya.

Satu anggota Tim Penasihat Hukum, Linda Theresia menduga ada penggiringan proses hukum kasus ini seakan-akan mengikuti apa yang disampaikan dari pihak Polres Karimun.

“Kami berharap penyidik tidak menerapkan pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP-red), Apabila dilihat dari CCTV di rumah korban, korban masih ada suara jadi kita duga ada pembiaran terhadap korban saat akan meninggal dunia,” ucapnya.

Sementara, orang tua almarhumah, Karbini yang turut hadir dalam konfrensi pers mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat yang sangat serius menangani perkara anaknya.

“Saya berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya yang telah diperbuat terhadap anak saya,” ucapnya. (jms)

Total Views: 512

Pos terkait