Karimun, JurnalTerkini.id -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam, menerima kuasa sebagai penasihat hukum terkait penyidikan kematian Halimah yang kini ditangani Polisi Militer.
Halimah yang merupakan seorang janda berusia 31 tahun ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Sinar Indah, Blok I No 2, RT 004/RW 007, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (17/2/2024) lalu.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Ada Noda Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Wanita di Perumahan Sinar Indah I
YLBH Rogate Batam menerima kuasa dari Karbini, orang tua Halimah di kediaman Karbini di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Jumat (10/5/2024).
“Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang ingin mengungkap dan mencari kejelasan terkait kematian anak saya, itu saja,” kata Karbini usai penyerahan surat kuasa kepada Parningotan Malau, selaku koordinator penasihan hukum dari YLBH Rogate Batam.
Sementara itu, Parningotan Malau selaku koordinator penasihat hukum mengatakan, bahwa YLBH Rogate Batam menyiapkan 15 pengacara untuk mengawal proses penyidikan kematian Halimah alias Kalin yang telah dilimpahkan Polres Karimun kepada Polisi Militer.
Baca jurnal berita Karimun berikut: Polres Karimun Limpahkan Kasus Kematian Janda di Sinar Indah kepada Polisi Militer
Dia menjelaskan, 15 pengacara tersebut antara lain dirinya sendiri, Dedy Suryadi, Linda Theresia, Muhammad Irwandi, Santo Batara Lubis, Niksen Manalu, Ade Irawan, Rindo A Manurung, Muhammad Sayuti, Rijalun Sholihin Simatupang, Anggra Satria Sitindaon, Hetti Puspitasari, Muslim, Hermanso Girsang, Junaidi Syahputra Gani.