Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan

ILUSTRASI - KuPP dorong pemerintah segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah penyiksaan.
ILUSTRASI - KuPP dorong pemerintah segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah penyiksaan.

JAKARTA – Enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendorong pemerintah segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia atau Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT). Apa urgensinya?

Pernahkah Anda mendengar kasus pengeroyokan hingga tewas seorang transpuan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, akhir tahun lalu, hanya karena berselisih dengan tukang ojek? Atau kasus seorang pemandu karaoke yang dipersekusi massa karena bekerja saat bulan puasa di Pesisir Selatan, Sumatera Barat?

Bacaan Lainnya

Ada begitu banyak kasus kekerasan dan penyiksaan di sekeliling kita meskipun sudah ada UU No.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia atau Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT). Aturan hukum ini terbukti belum cukup kuat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan penyiksaan.

Untuk itu enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), mendesak pemerintah segera meratifikasi OPCAT.

Total Views: 840

Pos terkait