Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (25/6/2024).
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosidi mengatakan, pada periode 2023-2024, Bea Cukai Tembilahan telah melaksanakan 170 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak material juga dampak nonmaterial berupa tergantungnya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat,” katanya.
Adapun barang-barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berupa.
- Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5. 912.278 batang.
- Minuman keras sebanyak 326 botol dan 384 kaleng.
- Kosmetik sebanyak 2.854 pcs.
Setiawan Rosidi menyebut, total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai 5,49 miliar.
“Hal ini sudah mendapatkan persetujuan barang yang menjadi milik negara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Pekanbaru,” katanya. (abd)





