Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan

ILUSTRASI - KuPP dorong pemerintah segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah penyiksaan.
ILUSTRASI - KuPP dorong pemerintah segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah penyiksaan.

LPSK Siap Beri Perlindungan

Tenaga Ahli di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ali Nur Syahid menjelaskan lembaganya memiliki landasan hukum untuk memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam kasus penyiksaan, yakni UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bacaan Lainnya

Dalam kedua beleid tersebut, lanjutnya, salah satu tindak pidana prioritas yang harus ditangani LPSK adalah tindak pidana penyiksaan. Ali menambahkan selama periode 2018-2023, LPSK menerima 135 permohonan perlindungan dalam kasus penyiksaan.

Khusus untuk tindak penyiksaan saja, di tahun 2023 LPSK menerima 24 permohonan perlindungan, yang mencakup 19 pemohon laki-laki dan lima perempuan. Permohonan perlindungan itu ada yang diajukan sendiri (delapan kasus), keluarga (enam kasus) dan kuasa hukum (10 kasus).

Berdasarkan wilayah, menurutnya, permohonan perlindungan tahun lalu berasal dari Sumatera Utara (11 kasus), Jawa Tengah (tujuh kasus), Kalimantan Selatan (dua kasus), dan Papua (dua kasus).

Ali menjelaskan layanan yang paling banyak diminta oleh saksi atau korban pada LPSK dalam kasus penyiksaan adalah pendampingan dalam proses hukum dan persidangan, serta perlindungan fisik. Layanan lain yang diberikan oleh LPSK kepada korban penyiksaan adalah bantuan psikologis, fasilitasi restitusi, bantuan medis. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 842

Pos terkait