Semarang, JurnalTerkini.id – Proyek normalisasi Sungai Plumbon yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang mengatasi banjir dan meningkatkan kapasitas aliran sungai.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul konflik kepemilikan tanah yang berdampak pada proyek tersebut. Pemegang sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang pada 2011 mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah.
Sementara pemegang AJB merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan transaksi Akta Jual Beli 2005 dan 2007 yang diterbitkan Kecamatan Tugu, dan ada juga transaksi di bawah tangan di bidang yang sama di RT.01/RW.04 Kelurahan Mangunharjo kecamatan Tugu Kota Semarang.
BPN Kota Semarang menggelar mediasi pertama terkait sengketa tanah tersebut di Kantor Kelurahan Mangunharjo (16/01/2025), namun pihak pemegang serifikat tidak hadir. Dalam kesempatan itu, Kantor Pertanahan melakukan pengumpulan data (Puldata) pemegang AJB dan transaksi jual beli di bawah tangan pada saat itu.
Sekertaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Kota Semarang Budi Purnomo, mengundang pihak pemegang sertifikat karena pada mediasi pertama tidak hadir pada (16/01/2025), untuk Puldata pada hari ini, Kamis (30/01/2025), sekaligus menjelaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami berupaya memfasilitasi pertemuan antara pemegang sertifikat serta pemegang AJB dan Transaksi di bawah tangan agar ditemukan titik terang dalam penyelesaian sengketa,” kata Budi Purnomo.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang, Lurah Mangunharjo Siti Komariyah berharap tercapainya kesepakatan bagi para pihak yang bersengketa.
“Saya mengimbau agar secepatnya menggelar mediasi kepada pihak yang bersengketa karena masih dalam satu lingkup, melalui Ketua RT/RW. 01/04 bersama Babinsa, Babinkamtibmas Mangunharjo,” kata Lurah Siti Komariyah.
Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat dari Kantor Advocad Budi Purnomo, SH dan Rekan, yang berkantor di Jl Puri Anjasmoro Blok L8 No.1 Semarang, menyatakan siap hadir duduk bersama mencari solusi dengan pihak pemegang AJB dan transaksi jual beli di bawah tangan.
BPN Kota Semarang berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini secepat mungkin agar proyek normalisasi Sungai Plumbon dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Keputusan akhir dari mediasi ini akan mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak
Dengan adanya upaya mediasi ini, diharapkan penyelesaian masalah dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu penyelesaian ke ranah hukum yang lebih panjang. P2T BPN mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi guna menghindari terjadinya serupa di masa mendatang.(PH)





