Hakim MK juga telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden pada Senin (25/3/2024).
“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagaimana dikutip dari laman MK, Senin (25/3/2024).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan kemenangan PPP atau pemohon lainnya yang mengajukan permohonan PHPU di MK sangat bergantung kepada bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu, tidak menutup kemungkinan partai yang tidak lolos parlemen bisa melenggang ke parlemen setelah putusan MK.
“Kalau PPP tidak bisa membuktikan ya tidak bisa lolos Senayan. Tapi ya mudah-mudahan saja PPP bisa membuktikan suaranya hilang, pindah ke partai lain dengan bukti-bukti, data-data valid, akurat yg dimiliki,” ujar Ujang, Senin (25/3/2024) malam.
Kendati demikian, Ujang mengatakan parlemen akan menemukan mekanisme sendiri jika PPP yang selama ini duduk parlemen tidak ada di Senayan. Meskipun sejarah PPP sebagai partai Islam selama ini telah mewarnai di parlemen.
“PPP merupakan partai Islam terlama yang punya sejarah. Partai Islam legendaris sangat disayangkan kalau tidak lolos parlemen,” tambahnya.
Menurutnya, yang bisa dilakukan publik untuk mengawal PHPU adalah dengan mendorong MK agar memproses dengan objektif sehingga bisa memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam pemilu. [voa]
Jaringan: VOA





