JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Selasa (26/3/2024), menyambut baik resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang mendesak dilakukannya gencatan senjata segera di Gaza. Indonesia menyerukan agar resolusi yang mengikat secara hukum itu segera dilaksanakan oleh semua pihak.
“Sekaranglah saatnya untuk memastikan terlaksananya bantuan kemanusiaan besar-besaran dan perlindungan warga sipil di Gaza,” ujar Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.
Resolusi PBB tersebut disetujui pada Senin (25/3/2024), hari ke-171 sejak Perang Gaza meletus. Empat anggota tetap DK PBB, yakni Rusia, Inggris, Prancis, dan Tiongkok mendukung resolusi itu. Sedangkan Amerika Serikat (AS) yang sudah tiga kali memveto empat resolusi serupa sebelumnya, kali ini memilih abstain.
Konflik Israel-Hamas telah menewaskan lebih dari 32.000 warga Palestina di Gaza dan mencederai 74 ribu orang lainnya. Israel mengatakan, Hamas menyandera 253 orang dalam serangannya ke Israel pada 7 Oktober lalu. Sekitar 1200 warga di Israel tewas dalam serangan tersebut.
Dalam resolusi itu, PBB mendesak dihentikannya semua serangan terhadap warga sipil, pembebasan semua sandera, dan perluasan akses bagi bantuan kemanusiaan. Resolusi itu juga menekankan pentingnya menambah aliran bantuan keamanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza. DK PBB juga menegaskan kembali tuntutannya agar tidak ada lagi hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar.
Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia Yon Machmudi mengatakan resolusi DK PBB tersebut merupakan kemajuan yang positif berkaitan dengan penyelesaian konflik bersenjata di Gaza.
“Abstainnya Amerika secara tidak langsung memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan gencatan senjata di Gaza yang memang sudah memakan korban hampir 32.000 warga sipil. Ini juga menjadi perhatian khusus dunia internasional berkaitan tragedi ini,” katanya.






