JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang berjuang untuk kembali lolos ke parlemen dengan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PPHU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan pihaknya tengah melakukan perbaikan berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 terkait dengan hilangnya sekitar 200.000 suara partai berlambang Ka’bah itu di beberapa daerah pemilihan di 18 provinsi. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu kepada PPP selama 3 x 24 jam untuk melakukan perbaikan sejak permohonan diajukan pada Sabtu (23/3).
Baidowi mengatakan berdasarkan penelusuran, sejumlah suara PPP yang dihanguskan itu di antaranya terjadi di Papua Pegunungan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
“Di Papua Pegunungan, tidak semua (wilayah), tapi ada salah satu kabupaten yang PPP dihanguskan. Tapi itu semuanya di persidangan tidak diungkap ke media, dan itu teknis di persidangan,” jelas Baidowi, Senin (26/3/2024).
Baidowi menambahkan PPP telah menyiapkan bukti-bukti yang mendukung PHPU mereka. Karena itu, PPP optimistis bahwa MK akan mengabulkan permohonan dan partainya bisa lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen. Dengan demikian, PPP berharap bisa kembali masuk ke Senayan setelah sebelumnya KPU mengumumkan perolehan suara PPP hanya 3,87 persen atau 5.878.777 suara.
PPP mengajukan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Hingga Selasa (26/3/2024), MK telah menerima 277 permohonan PHPU yang terdiri dari PHPU Presiden dan PHPU Anggota DPR, DPD,dan DPRD. Untuk PHPU Presiden, Tim Pemenangan Nasional Pasangan Anies-Muhaimin telah mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi. Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3) sore.
Untuk PHPU DPR, selain PPP, Demokrat dan PSI juga mengajukan permohonan ke MK. Demokrat mengajukan terkait pelanggaran di 11 provinsi antara lain Papua Pegunungan, Kalimantan Selatan, dan Maluku. Sedangkan PSI mengajukan permohonan PHPU di dua provinsi, yaitu Sumatra Utara dan Jawa Timur.
MK akan terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Begitu pula penyelesaian PHPU anggota parleman juga paling lama 14 hari sejak dicatat e-BPRK atau pada 22 April 2024.





