Karimun, JurnalTerkini.id – Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun mengingatkan kepada para pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi peraturan terkait jadwal buka tutup usaha selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Karimun, semua tempat hiburan malam seperti pub, diskotik, karaoke, spa dan panti pijat harus ditutup selama bulan Ramadhan.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Karimun terkait jadwal buka tutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Para pengusaha wajib mematuhi peraturan tersebut,” kata Yunus di Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (9/3/2024).
Baca jurnal berita Karimun berikut: Jelang Ramadhan, Ini Aturan Operasional THM di Karimun
Yunus menjelaskan jadwal buka tutup tempat hiburan malam selama Ramadhan sudah diatur dalam Perda tentang Usaha Kepariwisataan, dan merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kami harap para pengusaha bisa memahami dan mematuhi peraturan ini,” ujarnya.
Bagi para pengusaha yang melanggar peraturan tersebut, Syahbudin menegaskan akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara operasional, sampai dengan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun bersama dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan monitoring ke tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan monitoring. Kami berharap tidak ada pengusaha yang melanggar peraturan,” kata Yunus. (jms)






