Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengeluarkan aturan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/556.4/91/Dispar/2024 tentang Buka Tutup dan Jam Operasional Usaha Tempat Hiburan seperti tempat permainan biliar, diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, spa dan mandi uap/sauna.
Kepala Dinas Pariwisata Karimun M. Yunus mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” kata Yunus di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (9/3/2024).
Berikut beberapa poin penting terkait aturan operasional THM di Karimun selama Ramadhan:
THM dilarang beroperasi selama 3 hari pertama Ramadhan, 3 hari pertengahan Ramadhan, dan satu hari sebelum dan satu setela sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Jam operasional THM selama Ramadhan: 21.00 WIB – 03.00 WIB.
Usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik dilarang beroperasi dari 17.00 WIB – 09.00 WIB.
Pemilik THM yang melanggar aturan akan dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Yunus mengimbau kepada pemilik THM untuk mematuhi aturan ini.
“Kami imbau kepada pemilik THM untuk mematuhi aturan ini. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak tegas,” ujarnya. (yra)





